ATM

ATM BCA

  1. Pilih Menu PEMBAYARAN
  2. Pilih Menu ASURANSI
  3. Pilih ALLIANZ
  4. Masukan Kode bayar sesuai Jenis Pembayaran:
    101: Premi Pertama + No Referensi / No. SPAJ
    102: Premi Lanjutan / premi sebelum jatuh tempo + No Polis
    103: Pemulihan (khusus pemulihan otomatis/Auto Reinstatement)
    104: Top Up Single
    105: Premi Perubahan
    106: Biaya Cetak Ulang Polis
  5. Masukan jumlah pembayaran sesuai yang tercantum di layar.
  6. Konfirmasi pembayaran.

ATM Mandiri (Premi Lanjutan)

1. Pilih menu BAYAR/BELI
2. Pilih menu ASURANSI
3. Pada menu KODE PERUSAHAAN/INSTITUSI, pilih menu DAFTAR KODE pada layar atau
    masukkan 23887 untuk Asuransi Allianz Life Renewal
4. Masukkan No. Polis. Lalu klik Lanjut
5. Pada layar akan muncul tampilan tagihan: No. Polis, Nama Pemegang Polis, Tanggal Jatuh
    Tempo dan Jumlah Tagihan. Lalu masukkan angka 1, kemudian klik YA
6. Muncul konfirmasi pembayaran. Lalu klik LANJUT

ATM Mandiri (Non Premi Lanjutan)

1. Pilih menu BAYAR/BELI
2. Pilih menu PEMBAYARAN LAINNYA
3. Pilih menu ASURANSI
4. Pada layar DAFTAR PENYEDIA JASA, silakan masukan nomor urut 08 (Asuransi Lainnya)
    kemudian pilih tombol YA
5. Pilih menu DAFTAR KODE pada layar atau masukan langsung kode 23888
    untuk Asuransi Allianz Life Indonesia
6. Masukan Nomor Polis / Nomor Referensi (wajib)
7. Masukan Nomor Telepon / Handphone nasabah (wajib)
8. Masukan Jumlah Premi yang akan dibayarkan
9. Pastikan bahwa 1 transaksi hanya berlaku untuk 1 Polis atau 1 SPA
    Non Premi Lanjutan adalah Premi Pertama, Premi Pemulihan, Premi Perubahan dan
    Premi Top Up

 

Catatan.

Pada saat ini kode pembayaran 101 (Premi Pertama) dan 102 (Premi Lanjutan) yang berfungsi sedangkan yang lainnya masih dalam tahap pengembangan.

Setor Tunai

Melalui Bank BCA – OPC (Open Payment Counter)

  1. Mencantumkan no rekening tujuan : 217-301985-8 a/n PT.Asuransi Allianz Life Indonesia pada slip setoran
  2. Mengisi Nomor Polis / Nomor Referensi pada slip setoran (wajib)
  3. Mengisi Jumlah Premi yang akan dibayarkan
  4. Pastikan bahwa 1 transaksi hanya berlaku untuk 1 Polis atau 1 SPAJ

Bank Mandiri (Premi Lanjutan)

1. Pada Slip Setoran di kolom NAMA PENERIMA, isikan ALLIANZ LIFE RENEWAL (23887)
2. Kolom NOMOR REKENING tidak perlu diisi (dikosongkan)
3. Kolom BANK diisi BANK MANDIRI
4. Kolom TUJUAN/KETERANGAN TRANSAKSI, cantumkan No. Polis Anda (wajib)
5. Mengisi NAMA, ALAMAT, dan NO. TELEPON PENYETOR
6. Mengisi JUMLAH PREMI yang dibayarkan

Bank Mandiri (Non Premi Lanjutan)

1. Pada Slip Setoran di Kolom Nama Penerima isikan PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA (23888)
2. Kolom Nomor Rekening tidak perlu diisi (dikosongkan)
3. Kolom Bank diisi Bank Mandiri
4. Kolom Tujuan/Keterangan Transaksi, cantumkan No. Polis (Wajib)
5. Mengisi Nama, Alamat & No. Telp Penyetor
6. Mengisi Jumlah Premi yang dibayarkan
Non Premi Lanjutan adalah Premi Pertama, Premi Pemulihan, Premi Perubahan dan
Premi Top Up.

Note :
Untuk pembayaran melalui Bank Mandiri/BCA nasabah tidak dikenakan biaya 5.000.-. Pembayaran melalui
Bank Mandiri/BCA hanya dapat dilakukan melalui Setoran Tunai, pemindahbukuan, dan penggunaan cek/
Bilyet Bank Mandiri/BCA. Transaksi atau Transfer hanya dapat dilakukan sesama Bank Mandiri/BCA.

Untuk pembayaran Polis Syariah

Bank Syariah Mandiri :
Melalui Teller Bank Syariah Mandiri (BSM)

Pada Slip Bayar Tagihan cantumkan :

  1. Nama pelanggan : Nama Pemegang polis atau calon pemegang polis
  2. Nomor tagihan : Nomor Polis/nomor referensi (bisnis baru)
  3. Jenis tagihan : Premi PT Asuransi Allianz Life Indonesia
  4. Besar kiriman : Jumlah Premi yang akan dibayarkan (hanya mata uang Rupiah)

Note : Tidak ada biaya yang dikenakan nasabah, BSM tidak bisa menerima pembayaran / transfer dari bank lain. Nasabah tidak perlu mencantumkan nomor rekening Allianz

 

Allianz eAZy Payment

eAZy Payment

Pembayaran premi secara online yang praktis dan terpercaya melalui Allianz eAZy Payment.

  • Ketik atau salin URL https://services.allianz.co.id/allianz-eazy-pay/#/renewal 
  • Masukan Nomor Polis, Tanggal lahir, dan akun email
  • Klik “Cari”
  • Periksa detail polis dan baca syarat dan ketentuan, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Pilih metode pembayaran dan klik “Bayar”
  • Masukan data pribadi untuk pembayaran dengan Kartu Kredit atau Kartu Debit, dan klik “Proses”
  • Notifikasi pembayaran akan dikirim ke akun email Anda

Perpanjangan Polis secara Otomatis

Penanggung akan melakukan perpanjangan polis secara otomatis dikarenakan kondisi diluar kendali Tertanggung yang terjadi luar negeri dimana masih diperlukan waktu yang wajar dan rasional untuk menyelesaikan perjalanan yang ditanggung (maksimal 10 hari kalender)

Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga

  1. *Dokumen wajib
  2. Kronologi kejadian
  3. Laporan kerugian dari pihak ketiga
  4. Laporan polisi/angkutan umum/pihak manajemen hotel/pihak rumah sakit yang dapat mendukung atas kerugian yang diderita pihak ketiga
  5. Surat tuntutan dari pihak ketiga
  6. Dokumen lain apabila diperlukan

Penangguhan dan Pembatalan, Pengurangan Perjalanan, Rawat Inap tidak terduga

Bag.17A Penangguhan dan Pembatalan

  1. Asli formulir klaim travel
  2. Itinerary tiket
  3. Fotokopi passport dan visa
  4. Asli bukti pelunasan biaya perjalanan oleh tertanggung kepada travel agent disertai rinciannya
  5. Asli bukti pelunasan biaya akomodasi oleh tertanggung beserta voucher hotelnya
  6. Keterangan tertulis terkait jumlah yang direfund dari pihak travel agent/maskapai/angkutan umum yang disertai jumlah refundnya
  7. Keterangan tertulis terkait jumlah yang direfund dari pihak hotel yang disertai jumlah refundnya
  8. Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh tertanggung atau anggota sanak keluarga dari tertanggung di Indonesia, berupa:
    – Resume medis pasien yang sakit atau meninggal dunia
    – Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
    – Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
    – Kuesioner medis yang akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis, atau
  9. Bukti adanya pemogokan yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan atau
  10. Bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya dalam waktu satu minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan ( seperti, foto kerusakan rumah, surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanya bencana tersebut) atau
  11. Bukti panggilan sebagai saksi
  12. Fotokopi Kartu Keluarga /Bukti sebagai anggota sanak keluarga
  13. Dokumen lain apabila diperlukan

Bag.17B Pengurangan Perjalanan

  1. *Dokumen wajib
  2. Jika klaim untuk biaya tambahan untuk kepulangan ke Indonesia, maka dokumen yang diperlukan yaitu:
    – Asli bukti pembayaran biaya pembelian tiket baru yang wajar
    – Tiket itinerary yang baru, atau
  3. Jika klaim untuk biaya yang tidak digunakan (unused portion), maka dokumen yang diperlukan adalah:
    – Asli bukti pembayaran biaya tiket dan akomodasi
    – Kwitansi pelunasan biaya tiket dan akomodasi beserta rinciannya
    – Keterangan tertulis terkait porsi biaya yang tidak digunakan (unused portion) dari pihak angkutan umum/hotel akibat pengurangan perjalanan
    – Keterangan tertulis terkait refund atas biaya yang tidak digunakan (unused portion) dari pihak angkutan umum/hotel akibat pengurangan perjalanan
  4. Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh tertanggung atau anggota sanak keluarga dari tertanggung di Indonesia, berupa:
    – Resume medis pasien yang sakit atau meninggal dunia
    – Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
    – Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
    – Kuesioner medis yang akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis, atau
  5. Bukti adanya pemogokan yang tidak terduga, huru-hara, kerusuhan sipil dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan atau
  6. Bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya dalam waktu satu minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan ( seperti, foto kerusakan rumah, surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanya bencana tersebut) atau
  7. Bukti panggilan sebagai saksi
  8. Fotokopi Kartu Keluarga /Bukti sebagai anggota sanak keluarga
  9. Dokumen lain apabila diperlukan

Bag.17C Rawat Inap Tidak Terduga, apabila tertanggung di rawap inap di luar negeri lebih dari 5 hari

  1. *Dokumen wajib
  2. Bukti pembayaran biaya yang telah dibayar dimuka untuk tiket pulang-pergi pesawat kelas ekonomi, tiket kereta api atau tiket kapal laut ® khusus bagian yang tidak terpakai
  3. Bukti pembayaran biaya akomodasi yang telah lunas dibayar dimuka ® khusus bagian yang tidak terpakai
  4. Medical report atau keterangan medis dari dokter yang merawat
  5. Kwitansi asli biaya pengobatan dan rinciannya
  6. Seluruh hasil pemeriksaan medis (misal, laboratorium, EKG, dll)

Penundaan Perjalanan

Bag.16A Penundaan Perjalanan (per 6 jam berturut-turut)

  1. *Dokumen Wajib
  2. Surat keterangan delay dari pihak airlines yang berisi informasi alasan penundaan dan waktu/jadwal baru yang diberikan (actual time departure/arrival)
  3. Boarding pass dengan jadwal baru
  4. Dokumen lain apabila diperlukan

Bag.16B Biaya Hotel Karena Penundaan Perjalanan

  1. *Dokumen Wajib
  2. Surat keterangan delay dari pihak airline yang berisi informasi alasan penundaan dan waktu/jadwal baru yang diberikan (actual time departure/arrival)
  3. Keterangan tertulis terkait kompensasi yang dibayarkan oleh pihak airlines/angkutan umum
  4. Boading pass dengan jadwal baru
  5. Asli bukti pembayaran biaya penginapan (hotel) yang wajar
  6. Asli invoice hotel tempat menginap
  7. Dokumen lain apabila diperlukan

Bag.16C Biaya Perjalanan Pengganti

  1. *Dokumen Wajib
  2. Surat keterangan delay dari pihak airline yang berisi informasi alasan penundaan dan penawaran pertama jadwal baru yang diberikan pihak airline (disertai tanggal dan waktu)
  3. Boarding pass jadwal baru
  4. Asli bukti pembayaran tiket yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi/tiket kereta api/tiket kapal laut untuk mencapai tujuan
  5. Asli tiket pesawat kelas ekonomi/tiket kereta api/tiket kapal laut untuk mencapai tujuan
  6. Dokumen lain apabila diperlukan

Bag.16D Penundaan Bagasi (per 6 jam berturut-turut)

  1. *Dokumen wajib
  2. PIR (property irregularity repot)
  3. Form penerimaan bagasi (yang berisi jam dan tanggal penerimaan bagasi) atau informasi tertulis dari pihak maskapai terkait bagasi yang delay akan dikirimkan kepada penumpang pada tanggal berapa dan dengan nomer penerbangan berapa
  4. Dokumen lain apabila diperlukan

 

Kehilangan Isi Rumah karena Pencurian

  1. *Dokumen wajib
  2. Bukti kepemilikan rumah
  3. Bukti adanya tindak pencurian dengan pemaksaan di tempat tinggal tertanggung di Indonesia dari RT/RW setempat
  4. Bukti pencurian dengan pemaksaan terjadi setelah tertanggung secara sah meninggalkan Indonesia
  5. Foto-foto atas barang-barang yang hilang secara fisik atau rusak atas isi rumah Tertanggung
  6. Laporan Polisi dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah Tertanggung kembali dari perjalanan yang ditanggung
  7. Dokumen lain apabila diperlukan

Travel Document

  1. *Dokumen wajib
  2. PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika hilang oleh maskapai penerbangan)
  3. Laporan Polisi dalam waktu maksimasl 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
  4. Asli bukti pembayaran atas biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi untuk mendapatkan penggantian dokumen perjalanan yang hilang
  5. Asli Invoice/bill/kwitansi pembayaran biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi yg dikeluarkan untuk pengurusan dokumen perjalanan yang hilang
  6. Asli Invoice/bill/kwitansi pembuatan paspor sementara (SPLP)/dokumen perjalanan yang hilang
  7. Fotokopi paspor sementara (SPLP), tiket perjalanan dan dokumen-dokumen lainnya
  8. Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan tersebut disertai jumlah kompensai yang diberikan
  9. Dokumen lain apabila diperlukan

Kehilangan Uang

  1. *Dokumen wajib
  2. Laporan Polisi dalam waktu maksimal 1×24 jam dari tanggal kejadian ditempat umum atau laporan tertulis        pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di                tempat kejadian.
  3. Laporan kehilangan cek dari cabang atau agen yang menerbitkan cek tersebut dalam waktu maksimal 1×24     jam
  4. Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel         yang bertanggung jawab terhadap kehilangan uang tersebut disertai jumlah kompensasi yang diberikan
  5. Bukti penukaran uang di money changer atau penarikan uang di luar negeri
  6. Dokumen lain apabila diperlukan