Asuransi Allianz Syariah

Tapro ALLISYA (Tabungan Proteksi Allianz Syariah) 

Manfaat Dasar (Uang Pertanggungan Meninggal Dunia)

  • Jika tertanggung meninggal dunia sebelum usia 100 tahun, dibayarkan UP jiwa + nilai investasi.
  • Jika tertanggung hidup sampai usia 100 tahun, dibayarkan sebesar nilai investasi.

Manfaat dasar wajib diambil.

table-manfaat-dasar

Manfaat Tambahan (Rider)

Manfaat dasar wajib diambil, sedangkan Rider merupakan opsional (pilihan), boleh ditambahkan boleh tidak, sesuai kebutuhan. Berikut adalah rider-rider pada produk Tapro Allianz.

1. ADDB (Accident Death and Disability Benefit)

Membayarkan UP jika tertanggung meninggal atau cacat karena kecelakaan sebelum berusia 65 tahun.

2. TPD (Total Permanent Disability)

Membayarkan UP jika tertanggung menderita cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan sebelum berusia 65 tahun.

3a. CI+ (Critical Illness Plus)

Membayarkan UP jika tertanggung pertama kali terdiagnosis atau mengalami 1 dari 49 penyakit kritis sd usia 70 tahun. Klaim tidak mengurangi UP dasar.

3b. CI100 (100 Kondisi Penyakit Kritis)

Membayarkan UP jika tertanggung terdiagnosis atau mengalami satu dari 100 kondisi penyakit kritis, sejak tahap awal penyakit, sampai usia 100 tahun. Klaim tidak mengurangi UP dasar.

3c. CIA (Critical Illness Accelerated)

Membayarkan UP jika tertanggung pertama kali terdiagnosis atau mengalami 1 dari 49 penyakit kritis sd usia 85 tahun. Klaim mengurangi UP dasar.

4. HSC+ (Hospital and Surgical Care +)

Memberikan penggantian biaya rawat inap dan pembedahan di rumah sakit dengan sistem cashless, masa perlindungan sampai usia 80 tahun.

5. Flexicare Family

Santunan rawat inap, pembedahan, dan penyembuhan bagi nasabah dan keluarganya yang tercantum dalam “data polis” jika dirawat di rumah sakit, sd usia 65 tahun.

6a. Payor Benefit

Pembebasan premi berkala jika pemegang polis terdiagnosis/mengalami penyakit kritis atau cacat tetap total dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pemegang polis mencapai 65 tahun.

6b. Payor Protection

Pembebasan premi berkala jika pemegang polis meninggal dunia dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pemegang polis seolah-olah mencapai 65 tahun.

6c. Spouse Payor Benefit

Pembebasan premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis terdiagnosis/mengalami penyakit kritis atau cacat tetap total dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.

6d. Spouse Payor Protection

Pembebasan premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis meninggal dunia dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pasangan pemegang polis seolah-olah mencapai 65 tahun.

7. Term Life

Merupakan tambahan manfaat meninggal dunia, dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia sebelum mencapai usia 70 tahun.

 

Ketentuan Umum Allisya Protection Plus

Jenis produk Unit-link (asuransi jiwa + investasi)
Masa kontrak Hingga usia tertanggung mencapai 100 tahun
Mata uang Rupiah
Usia masuk tertanggung Anak-anak: 15 hari sd 17 tahun (ulang tahun terdekat)Dewasa: 18 sd 70 tahun (ulang tahun terdekat)
Usia maksimum proteksi 100 tahun (ulang tahun terdekat)
Usia pemegang polis Minimum 18 tahun
Termaslahat (penerima manfaat, ahli waris) Ada hubungan insurable interest (hubungan keluarga atau hubungan darah): suami, istri, anak, orangtua, saudara kandung.Jika ahli waris masih anak-anak, harus dicantumkan walinya.
Frekuensi pembayaran premi Bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan.
Minimum premi
  • Bulanan 300 ribu
  • Triwulanan 625 ribu
  • Semesteran 1 juta
  • Tahunan 1,5 juta
Maksimum premi Tidak dibatasi.
Minimum top up berkala
  • Bulanan 100 ribu
  • Triwulanan 250 ribu
  • Semesteran 500 ribu
  • Tahunan 1 juta
Maksimum top up berkala 3 (tiga) kali premi berkala
Top up tunggal Minimum 1 juta, maksimum tidak dibatasi
Cara pembayaran premi
  • Transfer (BCA, Mandiri, HSBC, Permata, Indomaret, eAzy Payment)
  • Autodebet tabungan (BRI, BCA, BRI, Mandiri)
  • Kartu kredit (Visa, Master, BCA, Amex)
Laporan transaksi Laporan transaksi dikirimkan secara berkala kepada nasabah setiap kali ada penyetoran premi (setiap bulan, triwulan, semester, atau tahun).Laporan transaksi dan surat-menyurat lainnya dikirimkan melalui kurir atau email (pilih salah satu).
Pemeriksaan kesehatan Tidak diperlukan jika sehat tanpa riwayat sakit dan uang pertanggungan masih dalam batas tabel medical.Diperlukan jika uang pertanggungan melebihi batas dalam tabel medical atau ada riwayat sakit.
Keputusan underwriting (penilaian risiko) Tergantung riwayat kesehatan, pekerjaan, dan hobi tertanggung, keputusan underwriting ada 6 kemungkinan:

  1. Diterima standar
  2. Diterima dengan ekstrakontribusi
  3. Diterima dengan pengecualian untuk rider tertentu
  4. Diterima dengan ekstrakontribusi dan pengecualian untuk rider tertentu
  5. Ditangguhkan
  6. Ditolak
Perubahan polis Perubahan polis ada dua macam:– Non-finansial: Perubahan yang tidak berpengaruh terhadap premi. Contoh: Perubahan alamat, ahli waris, cara bayar.– Finansial: Perubahan yang berpengaruh terhadap premi. Contoh: Perubahan premi, perubahan UP, penambahan/pengurangan rider.Perubahan polis finansial maupun non-finansial dapat dilakukan kapan saja.
Berakhirnya polis
  • Saat tertanggung mencapai usia 100 tahun
  • Pembayaran premi terhenti di dua tahun pertama
  • Nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya asuransi dan administrasi.
  • Penarikan seluruh dana investasi (surrender)
  • Tertanggung meninggal dunia

Mana yang terjadi lebih dulu.

Penempatan dana investasi Ada 3 pilihan jenis dana:

  1. Allisya Rupiah Fix Income Fund: Potensi risiko rendah, potensi hasil menengah (konservatif).
  2. Allisya Rupiah Balanced Fund: Potensi risiko sedang, potensi hasil menengah-tinggi (moderat).
  3. Allisya Rupiah Equity Fund: Potensi risiko tinggi, potensi hasil tinggi (agresif).
Alokasi investasi (dihitung dari premi berkala dasar) Tahun 1: 25%Tahun 2: 60%Tahun 3: 85%Tahun 4: 92,5%

Tahun 5: 92,5%

Tahun 6 dst: 105,26%

 

Biaya-biaya Polis

1. Biaya akuisisi dan pemeliharaan (dipotong dari premi berkala dasar; top up tidak dihitung). Tahun 1: 75%Tahun 2: 40%Tahun 3: 15%Tahun 4: 7,5%

Tahun 5: 7,5%

Tahun 6 dst: 0%

Total: 145%

2. Selisih harga jual-beli unit (bid over price) 5%
3. Biaya administrasi Rp. 26.500 per bulan, mulai dikenakan di tahun kedua. 12 bulan pertama gratis.
4. Biaya asuransi (tabarru) – Besarnya tergantung usia, jenis kelamin, pekerjaan, kondisi kesehatan, dan uang pertanggungan.– Biaya asuransi ditagihkan secara bulanan (tanpa melihat frekuensi pembayaran premi)– Biaya asuransi 12 bulan pertama ditagihkan di tahun kedua dan ketiga (masing-masing setengahnya).– Biaya asuransi tahun kedua dan seterusnya ditagihkan di tahun berjalan.

– Biaya asuransi tahun pertama dan kedua dicantumkan di data polis. Biaya asuransi tahun-tahun selanjutnya akan diberitahukan setiap menjelang ulang tahun polis.

5. Biaya pengelolaan investasi 2% per tahun
6. Biaya penarikan dana Tidak dikenakan biaya
7. Biaya top up tunggal Tidak dikenakan biaya, tapi kena selisih harga jual-beli unit 5%
8. Biaya switching (pengalihan dana) Gratis 4 kali dalam setahun. Lebih dari 4 kali dikenakan biaya 1% atau minimal 100 ribu.

Pengecualian : 

  1. Bunuh diri atau
  2. Dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal disetujui peserta meninggal karena Acquires Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau
  3. Peserta meninggal dalam masa asuransi karena dihukum matimoleh pengadilan atau karena dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindakan kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak atau apabila peserta meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam manfaat asuransi ini.

 

Pertanyaan?  Anda pun dapat menghubungi saya secara langsung untuk konsultasi GRATIS.