PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika hilang oleh maskapai penerbangan)
Laporan Polisi dalam waktu maksimasl 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
Asli bukti pembayaran atas biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi untuk mendapatkan penggantian dokumen perjalanan yang hilang
Asli Invoice/bill/kwitansi pembayaran biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi yg dikeluarkan untuk pengurusan dokumen perjalanan yang hilang
Asli Invoice/bill/kwitansi pembuatan paspor sementara (SPLP)/dokumen perjalanan yang hilang
Fotokopi paspor sementara (SPLP), tiket perjalanan dan dokumen-dokumen lainnya
Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan tersebut disertai jumlah kompensai yang diberikan