Produk ini membantu seseorang agar disiplin
menabung untuk mewujudkan niat haji,
ditambah lagi dengan proteksi dan manfaat
lain yang tidak disediakan oleh bank. Produk
Allianz Tasbih adalah produk tradisional yang
merupakan produk target saving yang
memberi kepastian realistis dalam
merencanakan biaya haji, memberikan
manfaat perlindungan jiwa, sekaligus
menyediakan evakuasi medis, sehingga
peserta haji dan keluarganya dapat
beribadah dengan tenang.
Tipe Produk | Syariah Tradisional |
Usia Masuk Tertanggung | 1 – 55 tahun (ulang tahun terdekat). |
Usia Masuk Pemegang Polis | 18 tahun |
Frekuensi Pembayaran | Frekuensi Pembayaran (Reguler):
– Bulanan – Triwulan – Semester – Tahunan |
Periode Proteksi | Masa Pembayaran Kontribusi (MPK) + 10 Tahun + 1 Tahun |
Mata Uang | Rupiah |
Santunan Asuransi | • Minimum: IDR 50 juta. • Maksimum: Tidak ada (Merujuk kepada keputusan Underwriting |
Admin Fee | Tidak ada |
Surrender / Penutupan Polis | Jika Peserta memberhentikan Polis sebelum masa Asuransi berakhir, akan ada biaya penutupan sebesar 5% dari Saldo dana yang terbentuk jika Surrender dalam Masa Pembayaran Kontribusi dan 2% dari saldo dana yang terbentuk setelah Masa Pembayaran Kontribusi berakhir. |
Berakhirnya Polis | Jika Peserta hidup saat tanggal berakhirnya Polis maka Peserta akan mendapat seluruh saldo dana yang terbentuk sesuai dengan yang ada di rekening produk Allianz TASBIH. |
Maksimum Jumlah Polis | Boleh memiliki lebih dari 1 Polis. |
Penarikan Saldo Dana Sebagian | Tidak Tersedia |
Potensi Pengembangan Investasi | Dikarenakan Allianz TASBIH menggunakan adalah traditional fund, Allianz akan mengelola fund ini untuk mencapai target 6.5% ROI (Return Of Investment) sesuai dengan performansi traditional fund dan kondisi market. |
Alokasi Kontribusi | MPK: 5 thn MPK: 10 thn MPK: 15 thn Tahun 1 : 33% Tahun 1 : 26% Tahun 1 : 20% Tahun 2 : 60% Tahun 2 : 55% Tahun 2 : 40% Tahun 3 : 100% Tahun 3 : 70% Tahun 3 : 50% Tahun 4 : 100% Tahun 4 : 80% Tahun 4 : 70% Tahun 5 : 100% Tahun 5 : 95% Tahun 5 : 80% Tahun 6-10: 100% Tahun 6 : 90% Tahun 7 : 93% Tahun 8 : 95% Tahun 9-15: 100% *MPK : Masa Pembayaran Kontribusi |
Risk Management Fee (Ujrah) / Biaya Pengelolaan Resiko (Biaya pengelolan Tabaru) & Biaya Administrasi Pengelolaan Tabarru | 50% dari Iuran Tabarru (COI) |
PENGECUALIAN
Pengelola tidak berkewajiban untuk membayar manfaat meninggal dunia kepada
Peserta tetapi Pengelola hanya membayarkan Saldo Dana yang terbentuk dalam Polis
apabila ada, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal polis disetujui atau tanggal
pemulihan Polis, Pihak yang diasuransikan meninggal karena AIDS atau HIV
2. Melakukan tindakan bunuh diri
3. Pihak yang diasuransikan meninggal dalam masa asuransi karena:
a) Dihukum mati oleh pengadilan, atau
b) Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau
suatu percobaan tindak kejahatan baik aktif maupun tidak.
c) Apabila Pihak yang diasuransikan meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang
dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam
Ta’awuni
MANFAAT SANTUNAN ASURANSI
Uang Pertanggungan Jiwa Apabila Meninggal Dikarenakan Sakit atau Kecelakaan:
• Membayar 100% Santunan Asuransi + Saldo Tabungan selama masa asuransi jika
Peserta meninggal karena sakit ataupun kecelakaan saat TIDAK sedang menunaikan
ibadah Haji/Umrah
• Membayar 200% Santunan Asuransi + Saldo Tabungan selama masa asuransi jika
Peserta meninggal dunia karena sakit ataupun kecelakaan pada saat menunaikan
ibadah Haji di tanah suci sejak keberangkatan sampai dengan kembali lagi di tanah air.
ONH Reguler : Sejak masuk Asrama Haji + menunaikan ibadah Haji
ONH Plus : Sejak di bandara keberangkatan + menunaikan ibadah Haji
• Membayar 200% Santunan Asuransi + Saldo Tabungan selama masa asuransi jika
Peserta meninggal dunia karena sakit ataupun kecelakaan pada saat menunaikan
ibadah Umrah di tanah suci sejak berada di Mekkah & Madinah.