Asuransi Kesehatan Terbaik meliputi Rawat Inap, Rawat Jalan, Melahirkan, Perawatan Gigi.
Hai… Sahabat Allianz di seluruh Indonesia, Sabang sampai Merauke. Kembali berjumpa dengan saya Erna Susilawati salah seorang MDRT Business Partner.
Allianz, Dengan senang hati memberikan kabar gembira kepada kita semua. Menghadirkan Hospital and Surgical Care Premier Plus, asuransi kesehatan tambahan individu yang memberikan beragam manfaat plus untuk Anda dan orang terkasih.
Anda membutuhkan,
RAWAT INAP | RAWAT JALAN | PERAWATAN GIGI | MELAHIRKAN
“Mari Merapat”
PLUS OPSI | PLUS MANFAAT | PLUS LAYANAN
Tahukah Anda?
“Setiap tahunnya, biaya kesehatan di Indonesia selalu mengalami kenaikan bahkan jauh melebihi tingkat inflasi. Dan kenaikan gaji masyarakat Indonesia masih belum bisa mengimbangi tingginya kenaikan biaya kesehatan.” (Sumber: Kompas 2020)
Estimasi rata-rata biaya berobat di Indonesia VS Malaysia VS Singapura
Penyakit | Indonesia | Malaysia | Singapura |
---|---|---|---|
Stroke | ± Rp150 juta | 1,7x | 6x |
Kardiovaskuler | ± Rp60 juta – Rp4,2 Miliar | 1,8x | 7x |
Kanker | ± Rp140 juta – Rp2,2 Miliar | 1,5x | 5x |
Gangguan Ginjal | ± Rp110 juta – Rp700 juta | 2,1x | 7x |
Syarat & Ketentuan
Tipe Produk | Asuransi Kesehatan Tambahan (Rider) |
---|---|
Usia Masuk Tertanggung (Ulang tahun terdekat) |
* Rawat Inap, Rawat Jalan dan Rawat Gigi Usia 30 hari-70 tahun. * Kehamilan, Persalinan dan Nifasa Usia 16-45 tahun. |
Usia Pertanggungan (Ulang tahun terdekat) |
* Rawat Inap, Rawat Jalan dan Rawat Gigi Hingga Tertanggung mencapai usia 99 tahun atau dapat dipilih antara 50, 60, 70, 80, 90 dan 99 tahun. Kehamilan, Persalinan dan Nifas Hingga Tertanggung mencapai usia 46 tahun. |
Mata Uang | Rupiah |
Metode Pembayaran Premi | Mengikuti Polis Dasar (bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan) |
Masa Pembayaran Premi | Hingga akhir pertanggungan. |
Underwriting | Full Underwriting, mengikuti Polis Dasar. |
Masa Tunggu* | * Kanker 90 hari * Penyakit Khusus, HIV/AIDS, Konsultasi Psikologi (Rawat Inap dan Rawat Jalan), Perawatan Gigi Kompleks, Gigi Palsu 12 bulan. Penyakit lainnya 30 hari |
Grace Period | 90 hari |
Minimal Uang Pertanggungan Polis Dasar |
* Plan Basic-Elite Plus: Tidak ada. * Plan Prime: Rp.200.000.000. * Plan Signature: Rp.500.000.000. |
Plus Opsi
Opsi Plan, wilayah pertanggungan dan manfaat opsional yang beragam dan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan anda.
*Limit Booster : dengan penambahan premi
Manfaat opsional berupa:
Booster batas manfaat tahunan, Rawat Jalan, Rawat Gigi, Kehamilan, Persalinan dan Nifas
Ketentuan Pemilihan Kamar
- Plan Basic Plus, Classic, Essential, Elite = Mana yang lebih besar antara kamar terendah 2 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam dengan batas harga kamar.
- Plan Classic Plus, Essential Plus, Elite Plus = Mana yang lebih besar antara kamar terendah 1 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam dengan batas harga kamar.
- Plan Prime, Siganture = Mana yang lebih besar antara kamar 1 tingkat di atas kamar terendah 1 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam dengan batas harga kamar
Tabel Manfaat
Klaim di Luar Wilayah Indonesia
Pengecualian
Rawat Inap
1. Perawatan dan/atau pengobatan sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku.
2. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan Penyakit yang telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition) termasuk komplikasinya.
3. Setiap klaim yang diajukan sebelum Masa Tunggu berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa Tunggu untuk setiap manfaat (kecuali untuk Penyakit-penyakit Khusus) adalah 30 hari.
b. Masa Tunggu untuk Manfaat Perawatan Kanker adalah 90 hari kecuali termasuk dalam Kondisi Pre-Existing yang tidak akan di tanggung sebagaimana diatur di dalam Pertanggungan Tambahan ini.
c. Masa Tunggu untuk Manfaat Perawatan HIV/AIDS adalah 12 bulan kecuali termasuk dalam Kondisi Pre-Existing yang tidak akan di tanggung sebagaimana diatur di dalam Pertanggungan Tambahan ini.
4. Penyakit–penyakit khusus, kecuali Pertanggungan Tambahan ini telah berlaku selama 12 bulan berturut-turut. Apabila telah melebihi dari 12 bulan dari Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis mana yang lebih akhir, maka klaim untuk penyakit-penyakit tersebut dapat dibayarkan kecuali termasuk dalam Kondisi Pre-Existing atau pengecualian lainnya yang diatur di dalam Polis Dasar dan Pertanggungan Tambahan ini.
Penyakit-penyakit khusus tersebut diantaranya:
a. Batu di Ginjal, Saluran/Kandung Kemih, Saluran/Kandung Empedu;
b. Penyakit jantung, Pembuluh darah jantung dan Pembuluh darah otak (contoh: Gagal jantung, Penyakit Jantung Koroner, Stroke);
c. Katarak;
d. Segala jenis tumor jinak/massa/kista/polip;
e. Penyakit amandel atau adenoid dan kondisi abnormal dari rongga hidung, septum intranasal atau konka turbin, termasuk sinus yang mengakibatkan intervensi bedah;
f. Kencing Manis;
g. Tuberkulosis dan semua komplikasinya;
h. Gangguan Kelenjar Tiroid;
i. Hipertensi, Hiperlipidemia (contoh: Hiperkolesterol, Hipertrigliserid);
j. Gagal Ginjal Kronis;
k. Segala jenis Hernia, Intervertebral Disc prolaps;
l. Segala jenis gangguan hematologi, autoimmune;
m. Wasir;
n. Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada fibroid/mioma di rahim;
o. Tukak lambung (ulkus peptikum).
5. Gangguan mental, perilaku, kejiwaan, psikologis atau saraf termasuk tetapi tidak terbatas untuk anxiety, anorexia, depresi, stres, psikosis, neurosis, fatigue, komplikasi kejiwaan fisik, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatis, perawatan pada saat Tertanggung di bawah pengaruh atau terlibat dalam penggunaan narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas, atau kecanduan atas bahan–bahan sejenis atau obat–obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep Dokter.
6. Kehamilan (pra/selama/pasca komplikasi kehamilan) termasuk komplikasi kehamilan karena Kecelakaan, keguguran atau kelahiran, penghentian kehamilan, perawatan pra-kehamilan atau setelah melahirkan, atau komplikasi disfungsi atau kekurangan, kontrasepsi, sterilisasi, metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, dan semua jenis bantuan prosedur reproduksi, semua terapi hormonal yang berhubungan dengan syndrome premenopause, termasuk semua komplikasi yang terjadi.
7. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan termasuk semua komplikasi yang terjadi.
8. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat Kecelakaan atau Penyakit yang Dibutuhkan Secara Medis untuk dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal tindakan bedah karena Penyakit atau akibat Kecelakaan.
9. Pemeriksaan mata, kelainan refraksi mata termasuk miopia, pembelian/penyewaan kacamata/lensa/alat bantu dengar, kelainan refraksi yang sesuai dengan Kondisi Pre Existing yang diatur di dalam Pertanggungan Tambahan ini, kecuali untuk perawatan Lasik dengan kelainan refraksi yang lebih dari 5 dioptri.
10.Pemeriksaan fisik secara berkala, pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang ditanggung.
11.Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.
12.Imunisasi dan vaksinasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
13.Perawatan dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya yang berkaitan dengan:
a. Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang,
b. Sunat yang tidak berkaitan dengan Penyakit atau Kecelakaan.
14.Perawatan medis dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya yang berkaitan dengan Penyakit menular seksual, perubahan jenis kelamin, pergantian kelamin atau Penyakit seksual.
15.Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
16.Perawatan dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya akibat:
a. Terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan,
b. Luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri,
c. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang.
17.Tertanggung melakukan dan/atau berpartisipasi dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya (baik yang dilakukan dengan mendapatkan remunerasi/imbalan atau tidak), termasuk namun tidak terbatas pada, balap, kompetisi atau lomba kecepatan (selain berjalan kaki atau berenang) atau bela diri, potholing, panjat tebing, panjat gunung, mendaki menggunakan penggunaan tali atau alat bantu, menyelam pada kedalaman lebih dari 30 meter, kegiatan menyelam yang melibatkan penggunaan alat bantu pernapasan, sky diving, cliff diving, bungee jumping, BASE jumping (Building Antenna Span Earth), paralayang, gantole dan terjun payung.
18.Perawatan dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya yang diakibatkan karena Tertanggung turut dalam suatu penerbangan selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat udara dari maskapai penerbangan komersil, yang penerbangannya terjadwal, rutin dan berlisensi.
19.Rawat Jalan bukan akibat Kecelakaan.
20.Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan gigi beserta komplikasinya kecuali yang berkaitan dengan Kecelakaan. Pemasangan gigi palsu, mahkota gigi dan implant gigi oleh sebab apapun termasuk akibat Kecelakaan.
21.Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Pemerintah, asuransi kesehatan dan/atau pihak lain.
22.Perawatan eksperimental termasuk obat-obatan, penggunaan obat-obatan, teknologi dan/atau prosedur medis yang tidak konvensional yang belum terbukti efektif berdasarkan praktik medis yang sudah ada, dan belum mendapatkan persetujuan dari badan yang diakui di negara tempat Tertanggung menjalani perawatan dan/atau pengobatan.
Rawat Jalan
1. Ketentuan pengecualian Rawat Inap no. 5 (khusus pengecualian yang berhubungan dengan kesehatan jiwa), 7, 10, 12 dan 19 tidak berlaku pada Ketentuan Pertanggungan Tambahan Rawat Jalan ini.
2. Klaim Konsultasi Terapi Kesehatan Mental yang diajukan sebelum Masa Tunggu berakhir 12 bulan pertama sejak Ketentuan Pertanggungan Tambahan Rawat Jalan ini berlaku.
Rawat Gigi
1. Ketentuan pengecualian no. 20 pada Rawat Inap tidak berlaku pada Ketentuan Pertanggungan Tambahan Rawat Gigi ini.
2. Perawatan dan/atau pengobatan ortodontik (cekat atau lepasan).
3. Perawatan yang tidak berhubungan dengan perawatan gigi dan jaringan penyangga gigi dan tidak tercantum di dalam Manfaat Asuransi.
4. Klaim Perawatan Gigi Kompleks dan/atau Gigi Palsu yang diajukan sebelum Masa Tunggu berakhir 12 bulan pertama sejak Ketentuan Pertanggungan Tambahan Rawat Gigi ini berlaku.
Kehamilan, Persalinan dan Nifas
1. Khusus ketentuan no. 6 pada pengecualian Rawat Inap, untuk Ketentuan Pertanggungan Tambahan Kehamilan, Persalinan dan Nifas ini berubah menjadi:
komplikasi disfungsi atau kekurangan, kontrasepsi, sterilisasi, metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, dan semua jenis bantuan prosedur reproduksi, semua terapi hormonal yang berhubungan dengan syndrome premenopause, termasuk semua komplikasi yang terjadi.
2. Kehamilan yang terjadi sebelum masa berlakunya Ketentuan Pertanggungan Tambahan Kehamilan, Persalinan dan Nifas ini.
3. Perawatan yang berhubungan dengan aborsi ilegal.
1. Perawatan dan/atau pengobatan sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku.
2. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan Penyakit yang telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition) termasuk komplikasinya.
3. Setiap klaim yang diajukan sebelum Masa Tunggu berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa Tunggu untuk setiap manfaat (kecuali untuk Penyakit-penyakit Khusus) adalah 30 hari.
b. Masa Tunggu untuk Manfaat Perawatan Kanker adalah 90 hari kecuali termasuk dalam Kondisi Pre-Existing yang tidak akan di tanggung sebagaimana diatur di dalam Pertanggungan Tambahan ini.
c. Masa Tunggu untuk Manfaat Perawatan HIV/AIDS adalah 12 bulan kecuali termasuk dalam Kondisi Pre-Existing yang tidak akan di tanggung sebagaimana diatur di dalam Pertanggungan Tambahan ini.
4. Penyakit–penyakit khusus, kecuali Pertanggungan Tambahan ini telah berlaku selama 12 bulan berturut-turut. Apabila telah melebihi dari 12 bulan dari Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis mana yang lebih akhir, maka klaim untuk penyakit-penyakit tersebut dapat dibayarkan kecuali termasuk dalam Kondisi Pre-Existing atau pengecualian lainnya yang diatur di dalam Polis Dasar dan Pertanggungan Tambahan ini.
Penyakit-penyakit khusus tersebut diantaranya:
a. Batu di Ginjal, Saluran/Kandung Kemih, Saluran/Kandung Empedu;
b. Penyakit jantung, Pembuluh darah jantung dan Pembuluh darah otak (contoh: Gagal jantung, Penyakit Jantung Koroner, Stroke);
c. Katarak;
d. Segala jenis tumor jinak/massa/kista/polip;
e. Penyakit amandel atau adenoid dan kondisi abnormal dari rongga hidung, septum intranasal atau konka turbin, termasuk sinus yang mengakibatkan intervensi bedah;
f. Kencing Manis;
g. Tuberkulosis dan semua komplikasinya;
h. Gangguan Kelenjar Tiroid;
i. Hipertensi, Hiperlipidemia (contoh: Hiperkolesterol, Hipertrigliserid);
j. Gagal Ginjal Kronis;
k. Segala jenis Hernia, Intervertebral Disc prolaps;
l. Segala jenis gangguan hematologi, autoimmune;
m. Wasir;
n. Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada fibroid/mioma di rahim;
o. Tukak lambung (ulkus peptikum).
5. Gangguan mental, perilaku, kejiwaan, psikologis atau saraf termasuk tetapi tidak terbatas untuk anxiety, anorexia, depresi, stres, psikosis, neurosis, fatigue, komplikasi kejiwaan fisik, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatis, perawatan pada saat Tertanggung di bawah pengaruh atau terlibat dalam penggunaan narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas, atau kecanduan atas bahan–bahan sejenis atau obat–obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep Dokter.
6. Kehamilan (pra/selama/pasca komplikasi kehamilan) termasuk komplikasi kehamilan karena Kecelakaan, keguguran atau kelahiran, penghentian kehamilan, perawatan pra-kehamilan atau setelah melahirkan, atau komplikasi disfungsi atau kekurangan, kontrasepsi, sterilisasi, metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, dan semua jenis bantuan prosedur reproduksi, semua terapi hormonal yang berhubungan dengan syndrome premenopause, termasuk semua komplikasi yang terjadi.
7. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan termasuk semua komplikasi yang terjadi.
8. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat Kecelakaan atau Penyakit yang Dibutuhkan Secara Medis untuk dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal tindakan bedah karena Penyakit atau akibat Kecelakaan.
9. Pemeriksaan mata, kelainan refraksi mata termasuk miopia, pembelian/penyewaan kacamata/lensa/alat bantu dengar, kelainan refraksi yang sesuai dengan Kondisi Pre Existing yang diatur di dalam Pertanggungan Tambahan ini, kecuali untuk perawatan Lasik dengan kelainan refraksi yang lebih dari 5 dioptri.
10.Pemeriksaan fisik secara berkala, pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang ditanggung.
11.Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.
12.Imunisasi dan vaksinasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
13.Perawatan dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya yang berkaitan dengan:
a. Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang,
b. Sunat yang tidak berkaitan dengan Penyakit atau Kecelakaan.
14.Perawatan medis dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya yang berkaitan dengan Penyakit menular seksual, perubahan jenis kelamin, pergantian kelamin atau Penyakit seksual.
15.Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
16.Perawatan dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya akibat:
a. Terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan,
b. Luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri,
c. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang.
17.Tertanggung melakukan dan/atau berpartisipasi dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya (baik yang dilakukan dengan mendapatkan remunerasi/imbalan atau tidak), termasuk namun tidak terbatas pada, balap, kompetisi atau lomba kecepatan (selain berjalan kaki atau berenang) atau bela diri, potholing, panjat tebing, panjat gunung, mendaki menggunakan penggunaan tali atau alat bantu, menyelam pada kedalaman lebih dari 30 meter, kegiatan menyelam yang melibatkan penggunaan alat bantu pernapasan, sky diving, cliff diving, bungee jumping, BASE jumping (Building Antenna Span Earth), paralayang, gantole dan terjun payung.
18.Perawatan dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya yang diakibatkan karena Tertanggung turut dalam suatu penerbangan selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat udara dari maskapai penerbangan komersil, yang penerbangannya terjadwal, rutin dan berlisensi.
19.Rawat Jalan bukan akibat Kecelakaan.
20.Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan gigi beserta komplikasinya kecuali yang berkaitan dengan Kecelakaan. Pemasangan gigi palsu, mahkota gigi dan implant gigi oleh sebab apapun termasuk akibat Kecelakaan.
21.Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Pemerintah, asuransi kesehatan dan/atau pihak lain.
22.Perawatan eksperimental termasuk obat-obatan, penggunaan obat-obatan, teknologi dan/atau prosedur medis yang tidak konvensional yang belum terbukti efektif berdasarkan praktik medis yang sudah ada, dan belum mendapatkan persetujuan dari badan yang diakui di negara tempat Tertanggung menjalani perawatan dan/atau pengobatan.
Rawat Jalan
1. Ketentuan pengecualian Rawat Inap no. 5 (khusus pengecualian yang berhubungan dengan kesehatan jiwa), 7, 10, 12 dan 19 tidak berlaku pada Ketentuan Pertanggungan Tambahan Rawat Jalan ini.
2. Klaim Konsultasi Terapi Kesehatan Mental yang diajukan sebelum Masa Tunggu berakhir 12 bulan pertama sejak Ketentuan Pertanggungan Tambahan Rawat Jalan ini berlaku.
Rawat Gigi
1. Ketentuan pengecualian no. 20 pada Rawat Inap tidak berlaku pada Ketentuan Pertanggungan Tambahan Rawat Gigi ini.
2. Perawatan dan/atau pengobatan ortodontik (cekat atau lepasan).
3. Perawatan yang tidak berhubungan dengan perawatan gigi dan jaringan penyangga gigi dan tidak tercantum di dalam Manfaat Asuransi.
4. Klaim Perawatan Gigi Kompleks dan/atau Gigi Palsu yang diajukan sebelum Masa Tunggu berakhir 12 bulan pertama sejak Ketentuan Pertanggungan Tambahan Rawat Gigi ini berlaku.
Kehamilan, Persalinan dan Nifas
1. Khusus ketentuan no. 6 pada pengecualian Rawat Inap, untuk Ketentuan Pertanggungan Tambahan Kehamilan, Persalinan dan Nifas ini berubah menjadi:
komplikasi disfungsi atau kekurangan, kontrasepsi, sterilisasi, metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, dan semua jenis bantuan prosedur reproduksi, semua terapi hormonal yang berhubungan dengan syndrome premenopause, termasuk semua komplikasi yang terjadi.
2. Kehamilan yang terjadi sebelum masa berlakunya Ketentuan Pertanggungan Tambahan Kehamilan, Persalinan dan Nifas ini.
3. Perawatan yang berhubungan dengan aborsi ilegal.