Aturan Baru BPJS untuk Pasien Rehabilitas Medik

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Pasien Rehabilitasi Medik Lebih dari 2 Kali Sepekan Tanggung Biaya Sendiri

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018, akan membebankan pasien dari sisi pembiayaan.

Marsis menyoroti pembatasan rehabilitasi medik yang tercantum dalam aturan tersebut. *Dalam aturan itu, pasien hanya diperbolehkan untuk melakukan rehabilitasi medik dua kali sepekan.*

Sementara, penyakit yang membutuhkan rehabilitasi medik lebih dari dua kali dalam sepekan dinilai cukup banyak. *Akhirnya, pasien akan mengeluarkan biaya sendiri untuk membiayai pengobatannya tersebut.*

*”Misalnya, pasien yang operasi jantung, itu rehabilitasi medik hampir setiap hari. Kemudian seminggu cuma dua kali, kelebihannya siapa yang bayar? Pasti akan dibebankan kepada pasien,” ujar Marsis, dalam konfrensi pers di Kantor IDI Pusat, di Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).*

 

Sumber : Kompas.com

 

*NB : Produk Kita sudah tepat, saat seseorang terdiagnosa Sakit Kritis (CI). Kita berikan uang Tunai, bisa di gunakan untuk membantu biaya Pengobatan, kebutuhan hidup dan lain²* 

info lebih lanjut 0813-1588-1919

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *